Bawaslu Selidiki Dugaan Keterlibatan Perangkat Kelurahan di Kota Bengkulu dalam Kampanye Pilwakot

Bawaslu Selidiki Dugaan Keterlibatan Perangkat Kelurahan di Kota Bengkulu dalam Kampanye Pilwakot

Bawaslu Selidiki Dugaan Keterlibatan Perangkat Kelurahan di Kota Bengkulu-Poto ilustrasi-

Pasal ini mengatur bahwa setiap bentuk keterlibatan pejabat publik, terutama lurah dan perangkat kelurahan, dalam aktivitas politik akan dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.

 

Ahmad Maskuri menambahkan, sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar termasuk pidana, yang mencakup ancaman penjara dan denda yang cukup berat.

Menurutnya, Bawaslu Kota Bengkulu tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan agar seluruh aparatur memahami risiko hukum yang mungkin mereka hadapi jika melanggar aturan netralitas.

"Kami berharap aturan ini dipatuhi sepenuhnya. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana pemilu. Kami ingin semua pihak memahami bahwa aturan ini ada untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses Pilkada," imbuh Ahmad Maskuri.

Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kota Bengkulu telah memberikan imbauan kepada lurah, perangkat kelurahan, dan Ketua RT di seluruh wilayah Kota Bengkulu.

Imbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan agar seluruh aparatur tetap profesional dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis selama masa kampanye.

Bawaslu Kota Bengkulu menekankan bahwa keterlibatan aparatur dalam kampanye tidak hanya mencederai netralitas lembaga pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Dalam Pilkada, netralitas aparatur pemerintah adalah salah satu faktor penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil dan jujur.

"Kami mengingatkan bahwa seluruh perangkat kelurahan, mulai dari lurah hingga Ketua RT, wajib menjaga netralitas. Ini demi kepercayaan masyarakat dan demi terjaganya kredibilitas lembaga pemerintahan," kata Maskuri.

Bawaslu menilai, proses demokrasi yang sehat harus dijaga dari campur tangan pihak-pihak yang memiliki jabatan publik.

Dalam konteks Pilkada Kota Bengkulu, Bawaslu menegaskan bahwa setiap tindakan yang menguntungkan salah satu pihak merupakan bentuk kecurangan yang dapat merusak kualitas demokrasi.

Oleh karena itu, seluruh komponen masyarakat, terutama yang memiliki jabatan publik, harus patuh pada aturan dan etika yang ada.

“Demokrasi yang bersih adalah demokrasi yang bebas dari campur tangan pejabat publik. Kita ingin Pilkada Kota Bengkulu ini berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada keberpihakan dari aparatur pemerintah. Kami berharap, masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran,” ucap Ahmad Maskuri 

Ahmad Maskuri menjelaskan bahwa Bawaslu telah menyusun langkah strategis dalam penanganan setiap laporan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: