Bengkulu Selatan Susun Naskah Akademik Pembuatan Perda RP3KP
Kabid Perumahan Disperkim BS, Marjoni Adinata,ST.M.Si-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Siswa SD dan SMP Bengkulu Selatan Diberi Jatah Tiga Stel Pakaian Seragam Sekolah
BACA JUGA:Baznas Bengkulu Selatan Harapkan Guru Ikuti Undang - Undang Soal Zakat
Kepala Dinas Perkim Bengkulu Selatan Decky Zulkarnain S.Sos melalui Kabid Perumahan, Marjoni Adinata,ST.M.Si menyampaikan agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik, Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
"RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni. Serta, mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional,"papar Marjoni -- sapaan akrabnya Yoyon saat ditemui RADAR BENGKULU diruang kerjanya Rabu(16/10).
BACA JUGA:Masih Dirawat, Polres Bengkulu Selatan Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Mobil Agya
BACA JUGA:Ini Kronologi Tangki Modifikasi Mobil Terbakar di Bengkulu Selatan
Kalau dokumen RP3KP sudah dilakukan penyusunan, dokumen itu kalau mau diterapkan, harus berbentuk Perda. Sehingga dengan adanya Perda RP3KP yang tercakup didalam dokumen yang sudah ada legalitasnya, bahkan untuk payung hukumnya sudah baku dan pasti, sehingga dalam penerapannya bisa dilakukan untuk daerah - daerah yang akan dijadikan perumahan nantinya. Perda RP3KP dokumennya berlaku selama 20 tahun. Artinya akan diterapkan dalam 20 tahun kedepan.
Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, terutama ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain.
BACA JUGA:Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Selatan Saat Rapat Koordinasi Soal MPP
BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Bengkulu Selatan Mulai Aktif Melaksanakan Pelayanan 14 Oktober 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarb engkulu