Ingat! 20 Oktober 2024 Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2024, Ayo Buruan
Menjelang Penutupan, Ribuan Honorer Masih Proses Submit, Pendaftaran PPPK 2024 di Bengkulu-Windi-
radarbengkuluonline.id – Tahapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Provinsi Bengkulu kini memasuki hari-hari terakhir.
Hingga Kamis, 17 Oktober 2024, tercatat sebanyak 1.662 pendaftar masih berada pada tahap "submit."
Waktu pendaftaran yang tersisa hanya tiga hari lagi, dan batas akhir pendaftaran seleksi PPPK provinsi Bengkulu ditetapkan pada 20 Oktober 2024, sebagaimana disampaikan oleh, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.
BACA JUGA:Catat Ya, Ini Syarat yang Harus Dimiliki Pelamar PPPK Guru
BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Honorer Pemprov Bengkulu yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK
"Sesuai jadwal, pendaftaran pppk provinsi Bengkulu tahun 2024 akan berakhir pada 20 Oktober. Kami berharap calon pendaftar segera melengkapi berkas agar proses bisa berjalan lancar,” ujar Sri, Kamis, 17 Oktober 2024.
Jumlah pendaftar yang masih dalam tahap submit ini terbagi dalam tiga formasi utama.
Yakni, tenaga guru sebanyak 808 orang, tenaga teknis 841 orang, dan tenaga kesehatan 13 orang.
Dari jumlah tersebut, 405 orang pendaftar pada formasi guru dan teknis sudah berhasil dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara formasi tenaga kesehatan belum ada pendaftar yang dinyatakan MS.
Verifikasi Administrasi Masih Berlangsung
Selain tahapan pendaftaran, proses verifikasi administrasi juga tengah berjalan dan akan berlangsung hingga 29 Oktober 2024.
Dalam tahap ini, BKD Provinsi Bengkulu mengumumkan adanya 25 pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada formasi guru dan teknis.
“Sejauh ini, update per Kamis kemarin, terdapat 25 orang yang dinyatakan TMS. Kami harap seluruh pelamar memperhatikan syarat dan ketentuan agar dapat lolos di tahapan administrasi,” kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: