Mantan PJ Sekda Lebong Dilaporkan ke Kejati, Ombudsman dan Polda Bengkulu, Masalah Apa?
Mantan PJ Sekda Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Ombudsman serta Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bengkulu-Windi-
“Kami menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara. Atas dasar itu, persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum melalui Kejati Bengkulu,” tegasnya.
Dalam rangka menghindari potensi kerugian, pihak Plt. Bupati telah meminta Bank Bengkulu cabang Lebong untuk tidak memproses pencairan dana daerah tanpa tanda tangan PJ Sekda yang sah. Yaitu Donni Swabuana.
Menurut Aan, spesimen tanda tangan Donni telah diserahkan ke Bank Bengkulu di Lebong untuk memastikan pencairan anggaran daerah tetap sesuai prosedur.
“Tindakan ini kami ambil untuk menjaga stabilitas dan integritas tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Lebong.”
Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa jabatan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar masyarakat Kabupaten Lebong tidak menjadi korban akibat kesalahan administrasi yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
“Sikap Plt. Bupati Lebong ini semata-mata untuk melindungi kepentingan masyarakat agar tidak terjerat dalam kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Mahmud Siam,” tutur Aan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: