Mantan PJ Sekda Lebong Dilaporkan ke Kejati, Ombudsman dan Polda Bengkulu, Masalah Apa?
Mantan PJ Sekda Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Ombudsman serta Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bengkulu-Windi-
radarbengkuluonline.id – Mantan PJ Sekda Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Ombudsman serta Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bengkulu.
Laporan ini disampaikan oleh Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi melalui Kuasa Hukumnya, Aan Jualianda, S.H., M.H., pada konferensi pers di Kota Bengkulu, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Aan, laporan ini dilatarbelakangi tindakan Mahmud Siam yang masih menjalankan tugas sebagai Sekda meski telah digantikan secara sah oleh Plt Gubernur Bengkulu dengan Donni Swabuana per 27 September lalu.
BACA JUGA:Memanas Lagi, Konflik Agraria antara PT BRS Dengan Masyarakat Bengkulu Utara dan Mukomuko
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Menjawab Polemik Penunjukan Donni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong
Meskipun demikian Mahmud Siam disebut tetap menandatangani surat perintah tugas dan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga patut diduga akibatnya tindakan tersebut mengalami kerugian negara.
“Kami telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Mahmud Siam, sesuai dengan Pasal 310 KUHP junto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," jelas Aan dihadapan awak media.
Ia juga menambahkan, Mahmud Siam diduga telah menyebarkan informasi disejumlah akun YouTube yang menuduh Plt.
Bupati Lebong melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya.
Disamping laporan pencemaran nama baik, Mahmud Siam juga dilaporkan ke Ombudsman karena dinilai melakukan provokasi yang berujung pada maladministrasi.
Selama masa tugas Donni Swabuana sebagai PJ Sekda Lebong, Mahmud diduga tetap berperan sebagai Sekda, yang menciptakan dualisme kepemimpinan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebong.
Aan mengungkapkan, tindakan Mahmud yang menandatangani sejumlah dokumen resmi pemerintah tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan ASN, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: