Pemprov Bengkulu Menjawab Polemik Penunjukan Donni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong
Pemprov Bengkulu Bilang Penunjukan Pj Sekda Lebong Sudah Susuai Perpres-Windi-
radarbengkuluonline.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan sigap menjawan polemik terkait penunjukan Donni Swabuana sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.
Sebagai langkah awal, Pemprov Bengkulu langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) untuk mencari kepastian hukum dan meredakan ketegangan yang muncul.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Hendri Donan menjelaskan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, bahwa koordinasi dengan Kemendagri diharapkan bisa menjadi solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
BACA JUGA:Kampoeng Kepiting Tempat Menikmati SeaFood di Kawasan Hutan Mangrove Cilacap
“Kami butuh kepastian hukum agar polemik ini bisa segera diakhiri,” ungkap Hendri, Kamis, 10 Oktober 2024 siang di Ruangan Konferensi Pers Media Center Pemprov Bengkulu dalam Gedung Kantor Gubernur Bengkulu.
Polemik ini berawal dari pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda oleh Bupati Lebong, yang menunjuk Mahmud Siam untuk sementara menjalankan tugas.
Pengangkatan Plh ini didasari oleh Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No. 03 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pj Sekda.
Namun, aturan tersebut juga menyatakan bahwa jika selama tiga bulan tidak ada Sekda definitif, maka harus ditunjuk Pj Sekda.
BACA JUGA:Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan Provinsi Bengkulu
Hendri menjelaskan, setelah tiga bulan berlalu tanpa adanya Sekda definitif, penunjukan Pj Sekda menjadi kewenangan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Sehingga penunjukan Pj Sekda ini berada di bawah kewenangan gubernur, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Permendagri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: