Pemprov Bengkulu Menjawab Polemik Penunjukan Donni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong
Pemprov Bengkulu Bilang Penunjukan Pj Sekda Lebong Sudah Susuai Perpres-Windi-
Ditambahkan Hendri, kriteria untuk menjadi Pj Sekda juga sudah diatur dalam Pasal 4 Perpres tersebut.
Calon yang akan ditunjuk haruslah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu, serta memiliki pangkat Pembina Tingkat I dan golongan IVB.
"Kedua peraturan ini menjadi dasar yang kuat bagi Pemprov Bengkulu dalam menunjuk Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong," jelasnya.
Namun, polemik semakin memanas setelah muncul surat dari Kemendagri yang dikabarkan menyarankan agar jabatan Sekda kembali diisi oleh Mahmud Siam.
Hendri mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui tentang surat Mendagri tersebut melalui media massa dan menegaskan bahwa pihaknya bukan melakukan pergantian, melainkan penunjukan Pj Sekda sesuai aturan yang berlaku.
“Jika jabatan Sekda diserahkan kembali kepada Mahmud Siam, maka hal ini bertentangan dengan aturan. Karena, yang bersangkutan bukan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Padahal, persyaratan jabatan Pj Sekda mengharuskan seseorang berasal dari Pemprov,” tegas Hendri.
Kondisi ini membuat Pemprov Bengkulu berada di posisi yang sulit.
Dimana mereka dihadapkan pada dilema antara mengikuti surat Mendagri atau mematuhi Perpres dan Permendagri.
Polemik ini menggarisbawahi dilema yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan pusat yang kadang bertentangan dengan situasi di lapangan.
Di satu sisi, Pemprov Bengkulu berupaya mengikuti prosedur hukum sesuai Perpres dan Permendagri.
Tetapi di sisi lain, muncul intervensi dari Kemendagri yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan di daerah.
Dalam upaya mencari solusi, Hendri menyatakan bahwa Pemprov Bengkulu akan segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapat kejelasan terkait penunjukan Pj Sekda ini.
Harapannya, melalui koordinasi tersebut, kepastian hukum dapat diperoleh dan keputusan yang diambil tidak melanggar peraturan manapun.
“Maka dari itu, kita berkoordinasi dengan Kemendagri secepatnya. Dengan begitu, nanti bisa dipastikan apakah yang harus kita ikuti adalah surat dari Mendagri atau Perpres dan Permendagri,” ujar Hendri.
Dengan situasi yang semakin kompleks, diharapkan langkah pasti dari Pemprov Bengkulu dan Kemendagri untuk memastikan agar pemerintahan di Kabupaten Lebong dapat berjalan stabil dan kondusif dan dapat diselesaikan dengan cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: