Pengelolaan Sampah di Bengkulu Tengah Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Pengelolaan Sampah di Bengkulu Tengah Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Benteng, Mahendra Gustian-Agus-radarbengkulu

 

Terkait lokasi TPA, lanjut dia, saat ini Pemkab Benteng telah mendapatkan kontrak lahan seluas 1 hektare di desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi.

"Terhitung 1 November 2024, TPA berada di Desa Renah Lebar dengan kontrak selama 1 tahun. Jika ada anggaran pembebasan lahan, maka akan kita bebaskan. Jika belum ada, maka akan kita perpanjang kontrak," ucapnya.

BACA JUGA:2 Hektar Lahan di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Bakal Menjadi TPA Sampah Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Ini Kondisi Sampah Terkini di TPA Air Sebakul Kota Bengkulu

 

Sementara itu, ia berharap agar masyarakat Benteng kedepannya tidak lagi membuang sampah sembarangan dengan adanya TPA tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu