Kepala Desa di Kabupaten Kaur Masih Lamban Menyelesaikan Pengisian Indeks Kerawanan Narkoba

Kepala Desa di Kabupaten Kaur Masih Lamban Menyelesaikan Pengisian Indeks Kerawanan Narkoba

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, M.Suhadi,ST-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur M.Suhadi, ST sangat menyayangkan  lambannya puluhan Kepala Desa di Kabupaten Kaur menyelesaikan pengisian indeks kerawanan narkoba dari Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Kaur.

Hingga akhir Oktober persentasenya paling rendah se-Provinsi Bengkulu. Ini diungkapkannya pada kegiatan workshop di Gedung Serba Guna Perkantoran Padang Kempas, 29 Oktober 2024 Minggu lalu.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Kaur Hadiri Syukuran Gedung Baru Pengadilan Agama Bintuhan

BACA JUGA:Ini Dia Data Daftar Pemilih Tambahan Pilkada Kaur 2024

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur M.Suhadi, ST mengatakan, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran kepada 192 desa dan 3 Kelurahan di Kabupaten Kaur pada awal Oktober lalu tetang pemberitahuan pengisian survei indeks kerawanan narkoba, yang melibatkan tiga puluh peserta per desa yang terdiri dari warga desa, perangkat desa dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Surat dari Badan Narkotika Nasional yang diteruskan ke Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, itulah dasar kami pihak dinas PMD bersurat  kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Kaur untuk mengisi survei tentang kerawanan narkoba di masing-masing desa di Kabupaten Kaur. Tertulis dalam surat,  disebutkan agar mengisi indeks kerawanan narkoba minimal  30 orang. Nah, ternyata setelah berjalan selama 1 bulan di Kabupaten Kaur, masih terendah se-Provinsi bengkulu,"ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur M.Suhadi, ST kepada RADAR BENGKULU, Senin, 4 November 2024.

 BACA JUGA: Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Gelar Sosialisasi Pola Makan Gizi Seimbang

BACA JUGA:Pemda Kaur Ramah Tamah dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

 

Dikatakannya, merujuk pada pada Surat Edaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Deputi Pemberdayaan Masyarakat Nomor: SE/51/VII/DE/PM.01/2024/BNN, yang menekankan pentingnya pengukuran kerawanan narkoba di wilayah kerja BNN, maka dari hasil survei ini nantinya dapat diketahui daerah mana tingkat kerawanan narkoba tinggi.

Jika didaerah terdata tinggi dari hasil survei, maka akan ditindaklanjuti Olen BNN dengan melakukan pencegahan kerawanan peredaran narkoba di daerah.

BACA JUGA:BKKBN Bersama Ombudsman Bengkulu Awasi Pelayanan Stunting di Kaur

BACA JUGA: Debat Cabup dan Cawabup Kaur Digelar di Hotel Mercure Kota Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu