Ini Dia Jenis dan Bentuk Yang Termasuk Politik Uang
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I -Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Setiap Pasangan Calon(Paslon) wajib mengetahui apa saja yang termasuk politik uang,yang tidak boleh dilakukan dalam Pilkada.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, SE melalui Komisioner M. Arif Hidayat, S.Pd.I menyampaikan, dalam praktiknya, politik uang yang terjadi bukan hanya memberikan uang tunai secara langsung kepada para pemilih.Banyak cara yang dilakukan, termasuk politik uang,agar nantinya pemilih bisa memberikan hak suaranya.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Terus Dorong Masyarakat Memanfaatkan Lahan yang Belum Dimaksimalkan
BACA JUGA:Duta GenRe Berperan Untuk Membina Generasi Muda Bengkulu Selatan
"Untuk teknis pemberian politik uang tidak hanya uang tunai, tetapi ada cara yang lain yang termasuk politik uang,'' ujar Arif.
Lebih lanjut dikatakan, ada 11 jenis bentuk politik uang. Yaitu uang tunai dalam bentuk serangan fajar atau diberikan menjelang hari pemungutan suara.
BACA JUGA: Ada Beberapa Honorer Kementerian Agama Bengkulu Selatan yang Belum Ikut Seleksi PPPK
BACA JUGA:Sangat Disayangkan, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Selatan Mencapai Ratusan Juta
Selanjutnya, transfer uang elektronik seperti E-Wallet, dompet digital, top up saldo. Kemudian, yang ketiga uang sedekah, paket sembako dan kupon belanja.
Selain itu, ada namanya uang ganti atau uang transpor yang diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih.
BACA JUGA:Armada Damkar Bengkulu Selatan Bisa Dimanfaatkan Untuk Pembuatan Video
BACA JUGA:Realisasi PAD Bengkulu Selatan Sudah Mencapai Rp 10 Miliar, Optimis Target Bisa Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu