Upaya Penjegalan Pencalonan Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu 2024 Kandas

 Upaya Penjegalan Pencalonan Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu 2024 Kandas

Upaya Tim Hukum Helmi Hasan untuk Jegal Pencalonan Rohidin Mersyah di pilgub Bengkulu Kandas, Jecky Harianto: Tindakan Lawan Bentuk Kepanikan Hadapi Kekalahan-Ist-

RADAR BENGKULU – Upaya hukum yang dilakukan oleh tim pasangan calon Helmi Hasan dan Mian terkait pencalonan pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani kandas di berbagai tingkatan.

Hasilnya, Rohidin Mersyah tidak bisa dijegal dan tetap bisa maju di Pilgub Bengkulu tahun 2024.

Mulai dari upaya hukum administratif hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), semua permohonan mereka ditolak.

Hal ini menegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani sah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Tidak berhenti di situ, Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an pada Senin, 18 November 2024 mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, agar membatalkan pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER).

Langkah ini menuai tanggapan keras dari Tim Hukum Rohidin-Meriani. Jecky Harianto, salah satu anggota tim hukum Rohidin-Meriani, menilai somasi ini mencerminkan sikap tidak patuh hukum dari kubu Helmi Hasan.

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Menang Pilgub Bengkulu, HSNI Siap Pecahkan Rekor MURI Bakar Ikan Terpanjang

BACA JUGA: Izda Putra: Bengkulu Butuh Rohidin Mersyah yang Visioner dan Bertindak Terukur

“Somasi KPU membuktikan bahwa tim hukum Helmi Hasan tidak menghormati proses hukum. Padahal semua gugatan mereka, termasuk uji materi Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sudah ditolak,” tegas Jecky.

Ia melanjutkan, langkah somasi ini menunjukkan kepanikan tim Helmi Hasan terhadap peluang kekalahan mereka. "Kalau mereka yakin menang, tidak mungkin melakukan segala cara untuk menjegal pasangan Rohidin-Meriani. Nyatanya, setelah ditolak MK dan MA, mereka tetap menyerang KPU," ujarnya.

Sebelum somasi, tim hukum Helmi Hasan juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 huruf E Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan tersebut.

“Dengan penolakan dari MK dan MA, pencalonan pasangan Rohidin-Meriani kini sepenuhnya sah. Jangan sampai masyarakat terpengaruh informasi yang tidak benar,” kata Jecky.

Sementara itu Aizan Dahlan, yang juga merupakan Penasihat hukum pasangan Rohidin-Meriani, mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak lawan untuk menggagalkan pencalonan mereka.

"Sejak awal, ada tekanan dan intimidasi yang diterima KPU Provinsi Bengkulu saat menerima pendaftaran pasangan Rohidin-Meriani. Namun, mereka tetap dinyatakan lolos sebagai pasangan calon," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: