Ini Tentang Hutan dan Gajah Bengkulu, Konsorsium Seblat Tantang Menteri Kehutanan Cabut Izin PT API

Ini Tentang Hutan dan Gajah Bengkulu,  Konsorsium Seblat Tantang Menteri Kehutanan Cabut Izin PT API

Ini Tentang Hutan dan Gajah Bengkulu, Konsorsium Seblat Tantang Menteri Kehutanan Cabut Izin PT API-Windi-

 

 

Radar Bengkulu – Konsorsium Bentang Alam Seblat menantang Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Raja Juli Antoni, untuk mencabut izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan alam (IUPHHK-HA) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API). Desakan ini muncul akibat kelalaian perusahaan tersebut dalam menjaga kawasan hutan di wilayah konsesinya.

BACA JUGA:Padi Gogo Ditanam di Desa Gajah Mati Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Pesona Wisata Air Terjun Desa Gajah Makmur Malin Deman Mukomuko Mulai Mendapat Perhatian Masyarakat

Ketua Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia sekaligus Koordinator Program Konsorsium Bentang Seblat, Iswandi, menyebutkan bahwa PT API memegang izin konsesi hutan seluas 41.988 hektare (Ha) berdasarkan Surat Keputusan No. 3/1/IUPHHK-PB/PMDN/2017 sejak April 2017. Namun, di lapangan, sekitar 14.183 Ha kawasan hutan yang termasuk dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Gajah Sumatera telah rusak parah.

 

"Kerusakan ini bertentangan dengan tanggung jawab PT API. Mereka telah melanggar Pasal 32 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 156 PP No. 23 Tahun 2021. Perusahaan seharusnya menjaga kawasan hutan, bukan membiarkannya rusak atau dialihfungsikan," tegas Iswandi dalam keterangannya, Senin (2/12).

 

Dalam patroli kolaboratif yang dilakukan lebih dari 30 kali di wilayah KEE Koridor Gajah, ditemukan 114 kasus kejahatan kehutanan. Modusnya, kayu ditebang sembarangan, kemudian lahan dibiarkan. Jika tidak ada tindakan hukum, area tersebut akhirnya ditanami kelapa sawit.

 

Selain itu, Iswandi mengungkap dugaan jual beli lahan hutan dengan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta per hektare. “Transaksi ini bahkan diduga melibatkan aparat hukum dan pemerintah desa,” tambahnya.

 

Kawasan konsesi PT API mencakup 23.279 Ha dari total 80.987 Ha yang ditetapkan sebagai jalur konektivitas satwa oleh forum pengelolaan KEE Gajah Sumatera. Jalur ini merupakan habitat sekitar 30 hingga 40 ekor gajah dan 10 hingga 15 ekor harimau Sumatera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: