Pejabat Pemprov Bengkulu yang Berani Halangi KPK, Siap-Siap Mendapat Sanksi Tegas
Dua Hari Di Bengkulu KPK Geledah 8 Rumah dan Lima Kontor Pemprov Bengkulu-Windi-
Dana yang dijadikan sebagai barang bukti awal itu didat para kepala dinas dan Kepala Biso yang sebelumnya dipriksa di Kantor Merah Putih KPK di Jakarta.
Dimana diketahui bahwa kepala dinas berinisial SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM melalui EV,
dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Selanjutnya dua TS dari mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. TS mengaku terpaksa memberikan uang tersebut lantaran RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti dari kepala Dinas.
Seterusnya KPK menyita sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk catatan penerimaan dan penyaluran dana serta uang tunai Rp32,5 juta yang diamankan dari mobil Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD. Selain itu, SD diduga telah mengumpulkan dana senilai Rp2,9 miliar atas perintah Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.
Lebih lanjut dana tersebut juga fididuga didapat dari, FE menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000.
Terakhir tim KPK menyita, catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar
Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.
Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: