Ini Penyebab Mukomuko Belum Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Ini Penyebab Mukomuko Belum Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Penyebab Mukomuko Belum Terima Penghargaan dari Ombudsman RI-Ist-

 

 

Radarbengkuluonline.idOmbudsman RI Perwakilan Bengkulu belum menyerahkan piagam penghargaan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024.

Hal ini disebabkan Pemda Mukomuko belum menindaklanjuti tindakan korektif yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI terkait laporan masyarakat.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Jaka Andhika, menjelaskan bahwa piagam penghargaan tidak dapat diberikan jika tindakan korektif belum dilaksanakan. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Siapkan Data Terpadu Acuan Pembangunan Berbasis Informasi Akurat

BACA JUGA: Bengkulu Utara Mantapkan Persiapan Upacara Bela Negara ke-76 dan Hari Ibu

"Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat, dan jika ditemukan maladministrasi, maka tindakan korektif diberikan. Kabupaten Mukomuko belum melaksanakan tindakan korektif tersebut," ujar Jaka.

Permasalahan utama yang menjadi perhatian adalah konflik perkebunan sawit antara PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan masyarakat Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Konflik ini melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kasus ini mencakup sengketa lahan, penyelesaian hak-hak masyarakat, dan peran pemerintah dalam mencari solusi. Pemerintah daerah bersama kantor pertanahan seharusnya lebih aktif menyelesaikan masalah ini," jelas Jaka.

Menurut Jaka, tindakan korektif yang diberikan Ombudsman merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar.

"Kunci utamanya adalah tindakan korektif tersebut dilaksanakan. Setelah itu, piagam penghargaan akan segera diberikan," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: