Ini Penyebab Mukomuko Belum Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Ini Penyebab Mukomuko Belum Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Penyebab Mukomuko Belum Terima Penghargaan dari Ombudsman RI-Ist-

Jaka memaparkan, penghargaan kepatuhan pelayanan publik hanya diberikan kepada daerah yang memenuhi dua syarat utama: pertama, sudah masuk zona hijau atau kategori kepatuhan tertinggi, dan kedua, telah melaksanakan seluruh tindak lanjut dari Ombudsman, termasuk saran perbaikan dan rekomendasi.

 

"Zona hijau menunjukkan bahwa pelayanan publik di daerah tersebut sudah baik. Namun, jika ada laporan masyarakat yang belum diselesaikan atau tindakan korektif belum dilakukan, penghargaan tidak bisa diberikan," kata Jaka.

 

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat wajib untuk dilaksanakan. "Saran perbaikan dan rekomendasi bukan sekadar masukan, tapi kewajiban yang harus dituntaskan oleh pemerintah daerah," tambahnya.

 

Meski belum menerima penghargaan, Pemda Mukomuko tetap berada di zona hijau dalam penilaian pelayanan publik tahun ini. Zona hijau mencerminkan bahwa tingkat kepatuhan pelayanan publik di daerah tersebut tergolong tinggi, meskipun masih ada masalah yang harus diselesaikan.

 

"Kami tetap mengapresiasi capaian Mukomuko yang masuk zona hijau. Ini menunjukkan bahwa secara umum, pelayanan publik mereka sudah memenuhi standar yang baik. Namun, penyelesaian laporan masyarakat tetap menjadi prioritas," ujar Jaka.

 

Jaka berharap Pemda Mukomuko segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan Ombudsman. "Kami di Ombudsman siap membantu dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini. Namun, inisiatif utama tetap ada di tangan pemerintah daerah," tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

 

"Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Penghargaan hanyalah bentuk apresiasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: