Konflik Agraria Antara PT. Agricinal dan 5 Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Kapan Selesai?

Konflik Agraria Antara PT. Agricinal dan 5 Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Kapan Selesai?

Konflik Agraria Antara PT. Agricinal dan 5 Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Kapan Selesai?-Poto ilustrasi-

"Kita tidak ingin ada korban, baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan. Karena itu, penyelesaian konflik ini harus dipercepat," jelasnya.

Dalam upaya menyelesaikan konflik agraria ini, DPRD Provinsi Bengkulu mendorong Gubernur, Bupati, dan seluruh komponen pemerintah untuk segera bertindak. Langkah tegas dari pemerintah dinilai menjadi kunci utama agar permasalahan ini tidak semakin memburuk.

"Kita harus bersama-sama mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas. Tanpa tindakan nyata, konflik ini tidak akan selesai," ujar Sonti.

Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepentingan masyarakat sekaligus menegakkan aturan.

"Pemerintah tidak boleh berpihak. Semua harus berjalan sesuai aturan, tetapi juga harus ada solusi yang adil bagi masyarakat," tambahnya.

Masyarakat lima desa penyangga yang selama ini bergantung pada lahan tersebut untuk kelangsungan hidup mereka, mengaku frustrasi dengan sikap perusahaan dan lambannya respons pemerintah. Mereka berharap ada keadilan dan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan di luar HGU tersebut.

"Kami hanya ingin memanfaatkan lahan yang memang sudah bukan milik perusahaan. Tapi, setiap kali kami mencoba, selalu ada larangan. Kami merasa diperlakukan tidak adil," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sonti menutup pernyataannya dengan mengingatkan semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menahan diri agar konflik tidak semakin memanas.

"Jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah harus segera bertindak agar masalah ini selesai dengan damai," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: