Ingat, Jangan Membawa Senjata Tajam Sembarangan Ketika Ngumpul Malam Tahun Baru

Ingat,  Jangan Membawa Senjata Tajam Sembarangan Ketika Ngumpul Malam Tahun Baru

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K -Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K mengimbau warga agar jangan membawa senjata tajam (Sajam) ketika kepergian atau sedang berkumpul malam tahun baru.

Karena, nantinya bisa berujung ke ranah pidana. Pasalnya,  saat ini masih banyak ditemukan oleh personel patroli Polres Bengkulu Selatan,bahwa masyarakat membawa Senjata Tajam (Sajam) yang mana  fungsinya tidak sesuai dengan tempatnya.

BACA JUGA: Bengkulu Selatan Berkomitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:PAD Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Diangka Rp 1 Miliar

 

"Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat.Jangan sampai nantinnya dengan Sajam yang kita bawa  tanpa izin dapat menimbulkan bahaya dan juga dapat mengganggu ketertiban umum,"ujar Florentus di aula Polres Bengkulu Selatan Selasa, 31 Desember 2024.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan agar meninggalkan kebiasaan membawa sajam,yang posisinya bukan peruntukannya. Kalau nantinya kedapatan dengan personel kepolisian, maka tindakan tegas akan dilakukan. Jangan sampai Sajam yang dibawa bisa  menggangu ketertiban umum,yang nantinya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Harapkan Ini Kepada Seluruh Tukang Kayu

BACA JUGA: Kunjungi Pos Pengamanan Nataru , Dandim 0408 Bengkulu Selatan Berikan Bingkisan

 

Kalau hanya membawa Sajam berupa golok dan lainnya,itu sah - sah saja.Karena sesuai dengan peruntukannya, masih bisa dimaklumi.Kedepan, pihaknya akan menggandeng tokoh masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat membawa Sajam.

"Apalagi aturannya sudah sangat jelas, membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana. Ini sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman Penjara 10 tahun. Untuk meminimalisir terjadinya hal - hal yang tidak kita inginkan, kita  berharap peran aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi kalau melihat ada orang yang membawa Sajam bukan pada tempatnya,"pungkas Florentus.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu