Ada Perbuatan Melawan Hukum di APBD provinsi Bengkulu Tahun 2025? ini Respon DEWAN
Dugaan Perubahan Sepihak APBD Bengkulu 2025, Usin : Itu Perbuatan Melawan Hukum-Ist-
"Dalam evaluasi, Kemendagri menegaskan bahwa kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal tidak boleh dilaksanakan. Oleh karena itu, TAPD harus menyisir ulang dan memperbaiki anggaran," katanya.
Menurut Edwar, DPRD juga akan mengevaluasi ulang seluruh program dalam APBD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
"Kami tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran. Semua perubahan harus melalui pembahasan bersama DPRD," tegasnya.
Banggar Tegaskan Komitmen Pengawasan
DPRD melalui Banggar menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya pengelolaan APBD. Usin menyatakan bahwa DPRD tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Kami akan terus memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD digunakan sesuai peruntukannya. Jika ada pelanggaran, kami akan meminta penjelasan dari TAPD dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tegasnya.
Di sisi lain, Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, memastikan bahwa pemerintah provinsi akan mematuhi seluruh regulasi terkait pengelolaan anggaran. Menurut Haryadi, pembahasan evaluasi APBD bersama antara TAPD dan DPRD Provinsi Bengkulu masih berjalan dan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2024.
“Kami pastikan pelaksanaan APBD tetap sesuai aturan yang berlaku. Apa yang disampaikan ke Kemendagri juga telah disesuaikan dengan RKPD. Tidak ada perubahan hasil pembahasan bersama DPRD terkait APBD TA 2025 ini,” ujar Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: