Polres Kaur Amankan Tiga Pemuda Pelaku Dugaan Pencurian

Polres Kaur Amankan Tiga Pemuda Pelaku Dugaan Pencurian

Ketiga tersangka pencurian diamankan Satreskrim Polres Kaur-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Tiga orang pemuda yang berdomisili di Desa Talang Besar, Kecamatan Padang Guci Hilir,  Kabupaten Kaur berinisial BP (19), OA (23) dan FT (18) merupakan warga Desa Talang Padang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur merupakan pelaku pencurian  sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kaur pada Kamis, 9 Januari 2024.

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan,S.Th,M.Th pada jumpa pers mengatakan, ketiga pelaku diamankan anggota karena melakukan tindak pidana pencurian buah sawit dan percobaan pencurian dengan membobol rumah warga.

BACA JUGA:Berbagi Sembako, Polres Kaur Safari Jumat di Desa Geramat Kinal

BACA JUGA:Polres Kaur Bongkar Portal Jalan di Pematang Buluh Pipit

   

"Ketiga pemuda ini ditetapkan tersangka. Rinciannya, dua orang karena melakukan pencurian buah sawit dan satu orang percobaan pencurian pembobolan rumah warga. Ketiganya segera diamankan setelah dilaporkan oleh korban ke polisi," ujar Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th,M.Th pada Jumat, 10 Januari 2025.

Disampaikan Kasat, pelaku inisial BP (19) dan OA (23) merupakan tersangka pencurian buah sawit dengan barang bukti sebanyak 1.050 kg diamankan pada Kamis, 9 Januari 2025 di Desa Talang Besar, berdasarkan laporan Yenton Herpopi (52) sekitar pukul 10.30 WIB pada Rabu 8 Januari 2025. Pelapor diberitahu oleh keponakannya melalui telepon bahwa kebun sawit miliknya dicuri orang. Pelaku diamankan disebuah ram sawit di Desa Ulak Agung, Kecamatan Padang Guci Hilir saat sedang menimbang buah sawit. Setelah ditimbang seberat 1.050 kg.

BACA JUGA:Pemekaran 9 Desa di Kaur, Tunggu 2026 Jadi Desa Definitif

BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Gusril Fausi dan Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur

   

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah sering melakukan pencurian buah sawit. Sedangkan TKO lain masih dikembangkan," terangnya.

Sedangkan tersangka FT (18) merupakan residivis juga diamankan warga pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 10.44 WIB di Desa Talang Padang, Kecamatan Kinal. Tersangka diamankan setelah kepergok warga saat melakukan percobaan  pencurian rumah milik Ayi Suherlan (54), warga Desa Pengurung, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Ini Pesan Kepala Kemenag Saat Syukuran MIN 6 Kabupaten Kaur

BACA JUGA:KPU Kaur Hari Ini Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: