Dana Bagi Hasil Belum Cair untuk Kota dan Kabupaten, Situasi ini Menimbulkan Kebingungan dan Kekecewaan

Dana Bagi Hasil Belum Cair untuk Kota dan Kabupaten, Situasi ini Menimbulkan Kebingungan dan Kekecewaan

Dana Bagi Hasil Belum Cair untuk Kota dan Kabupaten, Situasi ini Menimbulkan Kebingungan dan Kekecewaan-Poto ilustrasi-

 

Radar Bengkulu – Dana Bagi Hasil (DBH) untuk triwulan III dan IV tahun 2024 hingga kini belum cari dan belum tersalurkan ke pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengklaim masih menunggu transfer dari pemerintah pusat.

Namun, situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan Pemda yang terus menagih hak mereka.

BACA JUGA:Ini Kabar Dana Bagi Hasil Sawit Kabupaten Mukomuko Tahun 2025

BACA JUGA:Dana Bagi Hasil Sawit Kabupaten Mukomuko Tahap 1 Cair Rp 7,5 Miliar, Sudah Masuk Rekening Kasda

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Bengkulu, Sunaryo, DBH yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terdiri dari tiga jenis: DBH sawit, DBH sumber daya alam, dan pajak.

Ia memastikan hampir seluruh dana tersebut sudah disalurkan, kecuali untuk Kabupaten Lebong yang baru mencapai 98 persen.

"Seluruh DBH sawit, sumber daya alam, dan pajak sudah ditransfer ke kas daerah masing-masing. Hanya Lebong yang sedikit tertunda, tapi itu hampir selesai," ujar Sunaryo saat ditemui di kantor DJPb Bengkulu, Senin (13/1).

Namun, ketika ditanya mengenai jenis DBH yang menjadi sorotan Pemda kabupaten/kota, Sunaryo menegaskan bahwa itu bukan wewenang DJPb.

 "Kemungkinan yang dimaksud adalah DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang memang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi," jelasnya.

Sunaryo juga mengungkapkan bahwa pada akhir tahun lalu, ada sekitar Rp2 miliar terkait hitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH yang masuk ke rekening pusat. Dana tersebut, menurutnya, sudah tersedia. Namun, jika jumlah itu benar, tentu saja tidak cukup untuk menutupi kebutuhan DBH bagi kabupaten/kota di Bengkulu.

 

Sebagai contoh, Kabupaten Rejang Lebong sendiri seharusnya menerima DBH sebesar Rp35 miliar. "Dana Rp2 miliar itu jelas tidak cukup untuk satu kabupaten saja, apalagi untuk seluruh kabupaten/kota," tambah Sunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: