Dana Bagi Hasil Sawit Kabupaten Mukomuko Tahap 1 Cair Rp 7,5 Miliar, Sudah Masuk Rekening Kasda
Dana Bagi Hasil Sawit Kabupaten Mukomuko Tahap 1 Cair Rp 7,5 Miliar, Sudah Masuk Rekening Kasda -poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Dana bagi hasil atau DBH sawit kabupaten MUKOMUKO tahun 1 sudah cair Rp 7,5 miliar.
Uang DBH sawit itu sudah masuk di rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkab Mukomuko.
Hal ini karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko telah menerbitkan SP2D transfer Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit tahap 1 tahun 2024.
Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso mengatakan, surat perintah pencairan dana (SP2D) DBH Sawit untuk Pemkab Mukomuko, tertanggal 29 Mei 2024.
Pihaknya menerbitkan SP2D setelah menerima rekomendasi penyaluran dari pusat.
"Dana tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah Mukomuko," ujar Wahyu.
Dikatakannya, adapun besaran dana bagi hasil sawit kabupaten mukomuko tahap 1 yang ditransfer ke Kasda Mukomuko yaitu sebesar Rp 7,5 miliar.
Mukomuko sendiri mendapat alokasi DBH Sawit pada tahun 2024 sebesar Rp 14,9 miliar. Terbesar dibandingkan daerah lain di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Rp 22, 7 Miliar DBH Sawit Provinsi Bengkulu Menyasar Infrastruktur dan Keberlanjutan Sawit
BACA JUGA:Wow DBH Sawit Bengkulu Tembus Rp 106 miliar, Ini Rincian Per Kabupaten
"Penyaluran DBH Sawit ini dua tahap. Nanti sisanya akan ditransfer pada tahap 2 sekitar bulan Oktober," terang Wahyu lagi.
Yang perlu diperhatikan, terang Wahyu, terkait DBH Sawit ini yakni sesuai PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, apabila Pemda tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran tahap dua yaitu laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang sudah disalurkan ini sampai dengan tanggal 30 September, maka akan ditunda dan disalurkan paling cepat bulan November.
Bahkan berpotensi dihentikan apabila sampai dengan 15 November tidak juga dipenuhi persyaratan tersebut.
"Kami mendorong agar DBH Sawit yang sudah disalur ini dapat segera diserap untuk kegiatan yang telah direncanakan dan segera disusun pula laporan realiasasi penggunaannya sehingga tidak terjdi penundaan salur di tahap dua. Kami tidak menginginkan DBH Sawit disalurkan di akhir tahun yang berujung pada menumpukkan dana transfer di rekening pemda," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: