Rp 22, 7 Miliar DBH Sawit Provinsi Bengkulu Menyasar Infrastruktur dan Keberlanjutan Sawit
DBH sawit provinsi Bengkulu dipergunakan untuk proyek infrastruktur dan keberlangsungan kelapa sawit/Poto ilustrasi kebun sawit-ist-
RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), menggelar Rapat Koordinasi Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit pada Senin (04/12) di Wilo Hotel Bengkulu. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas penggunaan DBH sawit yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023.
Berdasarkan Permenkeu tersebut, alokasi DBH sawit yang diterima oleh pemerintah daerah diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah Kelapa Sawit berkelanjutan, dan sebagai pembinaan serta pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
BACA JUGA:Ayo Daftar Segera, Festival Layang-Layang Bengkulu Utara Berhadiah Sepeda Motor
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menjelaskan bahwa DBH Sawit merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD), yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas Kelapa Sawit. "DBH Sawit adalah bagian dari dana TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas Kelapa Sawit, minyak Kelapa Sawit mentah, atau produk turunannya di daerah," ujar Isnan.
BACA JUGA:Proyek Infrastruktur DBH Sawit di Bengkulu Menuju Penyelesaian Akhir Tahun
Pada tahun 2023, alokasi DBH sawit di wilayah Bengkulu mencapai total Rp 106 miliar. Besaran tersebut dibagi ke berbagai tingkatan pemerintahan, dengan Pemprov Bengkulu mendapatkan Rp 21,7 miliar, sementara kabupaten/kota seperti Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, dan lainnya juga mendapatkan alokasi sesuai proporsi. Isnan menegaskan bahwa penggunaan DBH sawit perlu diarahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: DBH Sawit Segera Digunakan untuk Bangun Jalan dari Sinar Pagi sampai ke Desa Pengubaian
"Kita berharap kepada OPD provinsi maupun kabupaten/kota dapat merencanakan dan melaksanakannya pemanfaatan DBH sawit ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Rapat koordinasi ini dianggap sebagai langkah untuk memastikan penggunaan DBH sawit dapat dilakukan secara efisien, terperinci, dan tepat sasaran. Isnan menekankan peran Pemprov Bengkulu dalam mengkoordinasikan pembahasan dan penyusunan rincian kegiatan penggunaan (RKP) untuk alokasi DBH Sawit yang ada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: