Dikukuhkan Gubernur Rohidin, Andi Muhammad Yusuf jadi PJS Bupati Bengkulu Utara

Dikukuhkan Gubernur Rohidin, Andi Muhammad Yusuf  jadi PJS Bupati Bengkulu Utara

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf M.Si-Berlian/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Arga Makmur - Setelah Bupati Bengkulu, Ir Mian maju menjadi calon Wakil Gubernur  Bengkulu  di Pilkada Serentak yang dilaksanakan bulan November mendatang, kini Bengkulu Utara kini resmi dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dari Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si.

 Pengukuhan beliau dilakukan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, di Balai Semarak pada Selasa, 24 September 2024.

BACA JUGA: Siapkan Hadiah Sepuluh Juta Rupiah, Kodim 0423 Bengkulu Utara Gelar Lomba PBB Tingkat Pelajar

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Sambut Tim UKPBJ Kabupaten Mukomuko

 

Pengukuhan ini merupakan bagian dari keputusan Kemendagri yang dikeluarkan pada 19 September 2024, yang juga mencakup penetapan satu Wakil Walikota dan lima Pejabat Sementara Bupati di wilayah Provinsi Bengkulu.

Seperti diketahui bahwa Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si menjabat sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa di Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dilantik menggantikan jabatan sementara Bupati Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029

BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI, Pemeriksaan Kinerja Lingkungan Hidup

 

Selain Andi Muhammad Yusuf, Menteri Dalam Negeri juga menunjuk 4 orang pejabat sementara Bupati di kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Bengkulu.

Yaitu: Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Bengkulu, Sisardi, S.Pd, MM sebagai Pjs Bupati Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kodim 0423 Bengkulu Utara Gelar Turnamen Futsal Sambut HUT TNI ke -79

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Bekuk Terduga Pelaku Pencurian HP di Alun-Alun Rajo Malim Paduko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: