Dikukuhkan Gubernur Rohidin, Andi Muhammad Yusuf jadi PJS Bupati Bengkulu Utara

Dikukuhkan Gubernur Rohidin, Andi Muhammad Yusuf  jadi PJS Bupati Bengkulu Utara

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf M.Si-Berlian/Ist-radarbengkulu

 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu: H. Meri Sasdi, M.Pd sebagai Pjs Bupati Kabupaten Seluma.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, M.Kes, M.Si sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA: Bengkulu Utara dan Pengadilan Agama Arga Makmur Tandatangani MoU Penerapan Aplikasi E-Mosi Caper

BACA JUGA:Banyak Peserta Nonaktif, Bengkulu Utara Gelar Rapat Forum Komunikasi dan Adendum Rencana Kerja Bersama BPJS

 

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu,M. Rizon S. HUT, M. Si, sebagai Pjs Bupati Mukomuko.

Kelima pejabat sementara kepala daerah tersebut akan menjalankan tugas mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Serahkan Bantuan Kepada 500 Nelayan Saat Lomba Masak Serba Ikan

BACA JUGA:Ini Daftar 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Yang Dilantik

 

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam arahannya menekankan pentingnya peran Pejabat Sementara dalam menjaga kondusifivitas menjelang pemilihan kepala daerah. Ia berharap PJS dapat mengedepankan nilai-nilai demokrasi serta etika pembangunan moral di masyarakat.

“Ditetapkannya PJS ini adalah untuk mengawal dan melanjutkan kondusif menuju pilkada, sembari menjunjung tinggi nilai demokrasi dan pembangunan moral di tengah masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA: Masyarakat Bengkulu Utara Sayangkan Lawan Kotak Kosong Saat Pilkada

BACA JUGA:Arie Septia Adinata Ramah Tamah dengan Insan Pers Bengkulu Utara , Berharap Menang Lawan Koko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: