75 Persen yang Mengajukan Cerai Adalah Istri, Tercatat 899 Kasus Perceraian di Kota Bengkulu

 75 Persen yang Mengajukan Cerai Adalah Istri, Tercatat 899 Kasus Perceraian di Kota Bengkulu

75 Persen yang Mengajukan Cerai Adalah Istri, Tercatat 899 Kasus Perceraian di Kota Bengkulu-poto ilustrasi-

RADAR BENGKULU - Pengadilan Agama Kota Bengkulu pada tahun 2024 mencatat ada  899 kasus perceraian. Setelah dicari tahu lebih lanjut, ternyata dari data tersebut ada 213 kasus merupakan kasus perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Sisanya 686 kasus lainnya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

"Dari total 899 kasus, 75 persen merupakan gugatan dari pihak istri,"kata Hakim Pengadilan Agama Bengkulu, Sahri saat ditemui RADAR BENGKULU di ruang kerjanya Jumat, 24 Januari 2025.

Sebagian besar perceraian diajukan oleh istri, yang mencerminkan tekanan dan frustrasi dalam rumah tangga.

Alasan utama perempuan yang lebih sering mengajukan perceraian karena faktor ekonomi. Ketidakmampuan suami untuk mencari nafkah  atau adanya ketergantungan terhadap pasangan seringkali menjadi pemicu konflik.

BACA JUGA:Hasil Penelitian, Ternyata Ini 4 Faktor Terbesar yang Memicu Terjadinya Perceraian

BACA JUGA:8 Cara Menghindari Masalah Keuangan Agar Terhindar dari Perceraian.

Selain itu, lanjutnya, perselingkuhan, terutama yang dilakukan oleh pria, juga memperburuk situasi.  Terkadang bukan merupakan sebuah perselingkuhan, melainkan perjudian online, mabuk-mabukan, narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga juga sering menjadi alasan perceraian.

"Faktor pemicu perceraian meliputi masalah ekonomi, perselingkuhan hingga tren judi online yang merusak keharmonisan rumah tangga," ungkap Sahri.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, Pengadilan Agama Bengkulu menerapkan mediasi  perceraian sebagai salah satu cara mencari solusi dengan cara damai. Pasangan yang berseteru diberi kesempatan untuk menemukan solusi damai  melalui persidangan yang panjang.

Mediasi ini biasanya dilakukan dengan bantuan mediator yang profesional. Bisa dari psikolog, konselor atau hakim yang menagani perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: