Belum Ada Aturan Kemendagri Akibatkan Tata Tertib DPRD provinsi Bengkulu Belum Tuntas Dibuat

Belum Ada Aturan Kemendagri Akibatkan Tata Tertib DPRD provinsi Bengkulu Belum Tuntas Dibuat

DPRD Provinsi Bengkulu Terkendala Aturan Teknis Kemendagri, Tatib Belum Juga Disahkan-Ist-

Meskipun menghadapi berbagai kendala, Mahdi menegaskan bahwa Panja tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyusunan dan pengesahan Tatib menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

 “Ini adalah beberapa kendala yang menyebabkan Tatib hingga kini belum disahkan atau disempurnakan,” tuturnya.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 sebenarnya telah mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, dalam praktiknya, penyusunan Tatib DPRD Provinsi Bengkulu masih menemui sejumlah kendala teknis. Beberapa kali rancangan Tatib yang diajukan ke Kemendagri belum mendapatkan persetujuan.

 

Mahdi menjelaskan bahwa tanpa adanya aturan teknis dari Kemendagri, proses penyusunan Tatib menjadi terhambat.

 

 “Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi tanpa aturan teknis yang jelas dari Kemendagri, sulit bagi kami untuk menyelesaikan Tatib ini,” ujarnya.

 

Tidak adanya Tatib yang resmi tentu berdampak pada kinerja DPRD Provinsi Bengkulu. Tata tertib merupakan pedoman penting yang mengatur tata cara kerja, hak, dan kewajiban anggota DPRD. Tanpa Tatib, proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas legislatif bisa menjadi kurang efektif.

 

Mahdi mengakui bahwa situasi ini memang tidak ideal. “Kami berharap proses ini bisa segera diselesaikan agar kinerja DPRD bisa lebih optimal,” katanya.

 

Panja Tatib DPRD Provinsi Bengkulu berharap agar Kemendagri segera memberikan respons dan aturan teknis yang dibutuhkan. Dengan demikian, proses penyusunan dan pengesahan Tatib bisa segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: