Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah Pengganti di Kabupaten Kaur

Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah Pengganti di Kabupaten Kaur

Kemenag Kaur rapat menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Kaur apabila diuangkan sesuai dengan makanan yang dikonsumsi-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), organisasi Nahdlatul Ulama, organisasi Muhammadiyah dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) telah menetapkan besaran zakat fitrah pengganti.

Telah menetapkan keputusan tiga kategori pembayaran zakatfitrah pengganti apabila diuangkan. Misal, beras premium setelah diuangkan bisa membayar Rp 38.000, kategori beras menengah apabila diuangkan bisa membayar zakat sebesar Rp 33.000 dan kategori beras biasa bisa membayar zakat fitrah sebesar Rp 30.000.

BACA JUGA: Polres Kaur Bersama Mahasiswa dan Ormas Bagikan 50 Karung Beras

BACA JUGA:Segera Lapor, Kapolres Kaur Minta Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H.Muhammad Soleh,M.Pd mengatakan, keputusan sekaligus ketetapan ini sudah secara proporsional. Sudah dibicarakan secara matang bersama teman-teman, hasil survei dilapangan tentang harga dan lain sebagainya. Mudah-mudahan bisa dipahami oleh masyarakat.

"Ketiga kategori pembayaran zakat fitrah apabila diuangkan berdasarkan kebiasaan umat makan atau konsumsi sehari-hari," sampai Kepala Kemenag Kaur, M.Soleh M.Pd pada Jumat, 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Tinggal Tunggu Instruksi, Yayasan Prabu Center 08 Siap Distribusikan Makanan Bergizi di Kaur

BACA JUGA:Polres Kaur Panen Jagung di Cucupan

 

Ia menekankan, bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah harus mengacu pada harga beras yang dikonsumsi masing-masing individu. Dengan penetapan ini diharapakan masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Tentu masyarakat bisa membayar zakatnya sesegera mungkin di bulan Ramadhan ini. Masyarakat bukan hanya butuh pada akhir Ramadhan, terkadang awal Ramadhan juga banyak para mustahik yang membutuhkan pembayaran zakat fitrah," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: