Kasus Korupsi, Ridwan Mukti Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Jaksa, Uang Rp 61,3 Miliar Disita

 Kasus Korupsi, Ridwan Mukti Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Jaksa, Uang Rp 61,3 Miliar Disita

Ridwan Mukti Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi Izin Usaha Kebun Sawit, Uang Senilai Rp 61,3 Miliar Disita-Ist-

Adapun para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, beberapa awak media masih menunggu para tersangka turun dari pemeriksaan penyidik

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: