Dinas ESDM Bengkulu Tegaskan Peta WIUP CV Agung Wijaya Tetap di Badan Sungai Air Dikit

Dinas ESDM Bengkulu Tegaskan Peta WIUP CV Agung Wijaya Tetap di Badan Sungai Air Dikit-Ist-
Radar Bengkulu – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Galian C milik CV Agung Wijaya, seluas 27,16 hektare, tetap berada di badan Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi beredarnya isu perubahan lokasi WIUP dari badan sungai ke daratan.
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Minta PT Pasopati Jaya Abadi Buat Patok Batas IUP
BACA JUGA:Polemik Wilayah Izin Usaha Pertambangan Galian C PT. Pasopati Jaya Abadi dan CV Agung Wijaya
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha, menjelaskan bahwa peta WIUP CV Agung Wijaya telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan berdasarkan permohonan perusahaan.
"Tidak ada perubahan pada koordinat dan peta IUP CV Agung Wijaya. Semua sudah sesuai dengan permohonan perusahaan," tegas Fajar saat dikonfirmasi hari ini.
Fajar juga membantah dugaan perubahan peta WIUP dari badan sungai ke lahan perkebunan masyarakat. "Tidak ada yang diubah atau dikembalikan. Peta WIUP tetap berada di badan Sungai Air Dikit," ujarnya.
Hasil pantauan peta satelit terbaru melalui Minerba One Maps Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM RI, yang diakses pada 26 Februari 2025, menunjukkan bahwa garis batas WIUP CV Agung Wijaya masih berada di sepanjang badan Sungai Air Dikit. Hal ini sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar sebelumnya terkait perubahan peta WIUP.
Sebelumnya, sempat muncul dugaan bahwa peta WIUP CV Agung Wijaya telah berubah dari badan sungai ke daratan, seiring dengan terbitnya SK baru bernomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2024 pada 4 Januari 2024. Dalam peta tersebut, CV Pasopati Jaya Abdi tercatat memiliki WIUP seluas 11,9 hektare di badan sungai, sementara WIUP CV Agung Wijaya diklaim berada di daratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: