Polemik Wilayah Izin Usaha Pertambangan Galian C PT. Pasopati Jaya Abadi dan CV Agung Wijaya
Klarifikasi Tumpang Tindih WIUP, Dinas LHK Bengkulu, Kami Hanya Berwenang Soal Lingkungan-Windi-
Radar Bengkulu – Polemik terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C yang diajukan CV. Agung Wijaya mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu.
Meski isu ini menyinggung persoalan tumpang tindih WIUP dengan PT. Pasopati Jaya Abadi, pihak Dinas LHK menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pemberian rekomendasi lingkungan, bukan mengatur izin usaha pertambangan.
BACA JUGA:Polemik Tambang Galian C di Kabupaten Mukomuko
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, SP, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan klarifikasi dari CV. Agung Wijaya. Namun, Rico menegaskan bahwa masalah WIUP secara hukum berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Beberapa waktu lalu, CV. Agung Wijaya sempat menghubungi kami sebelum mengajukan surat resmi. Kami sudah menyarankan mereka untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM karena WIUP adalah kewenangan mereka,” ujar Rico, Yulyana Kamis 23 Januari 2025
Rico Yulyana menjelaskan bahwa CV. Agung Wijaya telah mengantongi izin lingkungan dan bahkan sudah beroperasi. Namun, permintaan klarifikasi terkait dugaan tumpang tindih WIUP dengan PT. Pasopati Jaya Abadi tetap akan dipelajari lebih lanjut. Koordinasi dengan Dinas ESDM juga akan dilakukan untuk memastikan langkah yang diambil tidak melanggar aturan.
“Dalam hal ini, kami hanya memberikan rekomendasi persetujuan lingkungan berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang mereka ajukan,” tambah Rico Yulyana.
Sebagai informasi, kegiatan pertambangan galian C termasuk kategori berisiko tinggi terhadap keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dokumen UKL-UPL sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan dampak lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: