Cebok di Siang Hari Membatakan Puasa? Yuk Simak Penjelasan dari Pakar MUI Berikut

Cebok di Siang Hari Membatakan Puasa? Yuk Simak Penjelasan dari Pakar MUI Berikut

membatalkan puasa Ramadhan-Poto ilustrasi-

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan bahwa cebok pada siang hari, baik setelah BAK maupun BAB, tidak membatalkan puasa. 

 

Yang dapat membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri ketika masih dalam waktu puasa. 

 

Ia menjelaskan, kriteria makan dan minum meliputi aktivitas memasukkan objek ke dalam lubang terbuka pada bagian tubuh secara sengaja, seperti mulut, hidung, telinga, dan anus. 

 

"Sementara cebok setelah BAB dan BAK adalah bagian dari proses membersihkan diri yang wajib, bersuci dari najis. Kewajibannya adalah mutlak. Jadi, cebok tidak membatalkan puasa," katanya.

"Namun puasa bisa batal jika, dalam proses cebok, air dimasukkan melalui dubur ke dalam tubuh," ujarnya. 

 

Kegiatan yang dapat membatalkan puasa Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengungkapkan ada beberapa kegiatan yang bisa membuat puasa menjadi batal. 

 

Pertama, katanya, salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya apapun ke dalam lambung (al-Jauf) melalui saluran-saluran yang biasa, yaitu mulut, hidung, dan kedua saluran pengeluaran (kubul dan dubur).

 

 "Informasi yang diberikan oleh narasumber di TikTok tersebut tidak akurat, karena jari yang hanya masuk ke dalam permukaan kubul dan dubur, tidak mencapai lambung," ujarnya secara terpisah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: