Soal Gaji Rendah, Dosen Mengadu ke Gubernur Bengkulu, Disnakertrans Langsung Tindaklanjuti

Soal Gaji Rendah, Dosen Mengadu ke Gubernur Bengkulu, Disnakertrans Langsung Tindaklanjuti

Soal Gaji Rendah, Dosen Mengadu ke Gubernur Bengkulu, Disnakertrans Langsung Tindaklanjuti -Ist-

Dalam surat resmi bernomor 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, pihak kampus menyatakan bahwa gaji dosen non-sertifikasi berkisar antara Rp1.300.000 hingga Rp2.700.000 per bulan. Mereka juga berkomitmen untuk menambah honor sebesar Rp 200.000 per orang. Sementara itu, untuk temuan kedua terkait Peraturan Perusahaan, proses pengesahan masih berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP).  

 

Meski telah ada komitmen dari pihak kampus, Syarifuddin mengaku belum puas dengan kenaikan honor sebesar Rp 200.000. 

 

 

“Sebagai kepala dinas, saya tentu belum puas dengan kenaikan sebesar Rp 200.000 per orang yang disampaikan oleh pihak manajemen kampus. Harapan kami, gaji dosen dapat minimal sesuai dengan UMP Bengkulu, yaitu Rp 2.900.000,” tegasnya.  

 

 

UMP Bengkulu saat ini ditetapkan sebesar Rp 2.900.000 per bulan, dan Syarif menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar gaji dosen di perguruan tinggi swasta tersebut mencapai standar tersebut. 

 

 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan serta memantau pembayaran gaji bulan Maret ini, untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: