Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bengkulu Sudah Cair? Total Anggaran Rp. 716 Juta

Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bengkulu Sudah Cair?-Poto ilustrasi-
Seperti diketahui dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi tertanggal 31 Januari 2025, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 35 Tahun 2017 Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, dalam pasal 2 disebutkan bahwa Pimpinan DPRD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yakni masing-masing mendapatkan tunjangan perumahan Ketua sebesar Rp. 17.527.000,- dan Wakil Ketua sebesar Rp. 13.635.000,-. Sedangkan untuk anggota mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 8.569.000,- perbulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: