Uji Coba, BKSDA Buka Empat Titik Kawasan TWA jadi Tujuan Wisata Lebaran

Uji Coba, BKSDA Buka Empat Titik Kawasan TWA jadi Tujuan Wisata Lebaran

Logo Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu

BACA JUGA:Program Kerja, TP PKK dan Baznas Seluma Berbagi

 

Sementara itu, dasar pengelolaan TWA tersebut, sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023.SK tersebut mengatur tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 2.340 hektare, perubahan antar fungsi pokok kawasan hutan seluas 20.272 hektare, dan perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas 221 hektare, dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu.

Adapun rincian luasan perubahan peruntukan kawasan hutan di Kabupaten Seluma sebagai berikut :

 

1. Cagar Alam (CA) Pasar Ngalam dari 295 hektare, mencakup Desa Kungkai Baru dan Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seluas 54,76 hektare.

2. Cagar Pasar Seluma dari 159 hektare turun status menjadi TWA seluas Pasar Seluma 13,99 hektare dan APL 11,13 hektare.

 

3.Cagar Alam (CA) Pasar Talo seluas 487 hektare turun status menjadi TWA di wilayah Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo seluas 22,03 hektare.

4.Cagar Alam (CA) Air Alas seluas 59,5 hektare mencakup wilayah Desa Tedunan dan Ketapang Baru turun statusnya menjadi TWA seluas 62,74 hektare

 

5. Kawasan HPT Bukit Badas menjadi APL mencakup wilayah Desa Talang Empat, Desa Lubuk Resam, Desa Sinar Pagi dan Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, seluas 42,58 hektare menjadi APL.

6.Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.897,63 hektare, mencakup di Desa Pagar Banyu, Desa Giri Nanto, Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo, kemudian Desa Gunung Megang, Desa Kayu Elang, Desa Napalan, Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: