Terjerat Dugaan Korupsi Pasar Panorama, Kadis Perindag Kota Bengkulu Ditahan
Terjerat Dugaan Korupsi Pasar Panorama, Kadis Perindag Kota Bengkulu Ditahan-Windi Junius-RADAR BENGKULU
radarbengkuluonline.id – Awan kelabu kembali menyelimuti jajaran birokrasi Pemerintah Kota Bengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, BH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset pemerintah serta dugaan pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan kios di Pasar Panorama, salah satu pusat ekonomi terbesar di kota ini.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejari Bengkulu dalam membersihkan praktik korupsi di tubuh pemerintah daerah. Kepala Kejari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, mengungkapkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat tentang keterlibatan BH dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Pejabat Provinsi Bengkulu Diminta Lebih Proaktif
“Penetapan tersangka terhadap saudara ‘BH’ dilakukan setelah tim penyidik memperoleh fakta adanya peran serta tersangka bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, ‘PH’, dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu serta praktik jual-beli kios di Pasar Panorama yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Fri Wisdom.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat internal Pemkot, pengelola pasar, hingga para pedagang yang menempati kios. Selain itu, dokumen-dokumen penting dan barang bukti fisik telah dikumpulkan untuk memperkuat sangkaan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan keuangan daerah.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Siapkan Lahan Untuk Rumah Sakit Bertaraf Nasional
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat BH. Penahanan juga dilakukan demi kepentingan penyidikan, karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Fri Wisdom.
BH kini resmi mendekam di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025. Di balik jeruji, ia menanti kelanjutan proses hukum yang bakal menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambilnya selama menjabat Kadis.
Kasus ini berawal dari temuan indikasi penyalahgunaan aset pemerintah di kawasan Pasar Panorama. Sejumlah kios yang seharusnya menjadi aset Pemkot diduga dialihkan pengelolaannya tanpa prosedur sah, bahkan disertai dugaan adanya praktik pemerasan kepada pedagang untuk mendapatkan izin penggunaan kios.
Sebelumnya, nama PH telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga berkolaborasi dalam memanfaatkan kewenangan jabatan demi keuntungan pribadi dan pihak tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
