Banner disway

Gercep, Pembunuh Tetangga di Tanjung Seru Ditangkap Tanpa Perlawanan, Sembunyi di Rumah Kerabatnya

Gercep, Pembunuh Tetangga di Tanjung Seru  Ditangkap Tanpa Perlawanan, Sembunyi di Rumah Kerabatnya

Gercep, Pembunuh Tetangga di Tanjung Seru Ditangkap Tanpa Perlawanan-Wawan-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Tais - Gerak cepat (Gercep), akhir pelarian Igandri (34), warga Tanjung Seru Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, pelaku pembunuhan terhadap Harianto alias Aji (52) tetangganya sendiri berakhir sudah. 


Ini setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma yang dibackup Tim Jatantras dan Intelmob Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku pada Jumat (28/11) malam saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Tetangga di Tanjung Seru Seluma Terus Diburu


Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Prengki Sirait, menyampaikan jika penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Jumat (28/11/2025) malam. Igandri ditangkap tanpa perlawanan yang berarti pada  sekitar pukul 22.00 WIB. 


" Usai melakulan pembacokan, pelaku kabur dengan berjalan kaki menuju arah perkebunan sawit di belakang rumahnya hingga tembus ke jalan raya. Lalu kemudian pelaku usai magrib menghadang travel menuju Kota Bengkulu," sampai Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Frengki Sirait, Minggu (30/11). 

BACA JUGA:Seluma Dapat Penghargaan Pencatatan dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tercepat


Petugas yang terus melakukan penyisiran mencium keberadaan pelaku. Tim langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Jatantras serta Intelmob Polda Bengkulu. 


" Usai kejadian, petugas yang tergabung dalam tim melakukan penelusuran awal hingga dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil diamankan,” sampainya. 

BACA JUGA:Audiensi dengan Pemkab, Kasubdit Sarpras Kemenag RI dan Kemenag Seluma Bahas Pembangunan KUA


Saat ini pelaku diamankan di Polres Seluma untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan penyelidikan sementara tindakan pelaku dipicu karena sengketa lahan pekarangan rumah.

Pelaku diancam dengan pasal sementara, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: