Banner Perpustakaan

Ini Harga Terbaru TBS Sawit di Bengkulu, Rp 1.447

Ini Harga Terbaru TBS Sawit di Bengkulu,  Rp 1.447

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan,-Iwan-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID -Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit sudah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Bengkulu, Selasa (19/7) siang ini. Keputusannya, harga TBS sawit ditetapkan Rp 1.447 perkilo.

BACA JUGA:Korban Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia

Harga tersebut ditetapkan khusus untuk harga di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Bengkulu, dengan toleransi harga sebesar 5 persen atau Rp 1.201 perkilogram.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (6)

"Disini pemerintah hanya memfasilitasi penetapan harga yang berlaku mulai hari ini hingga 2 Minggu kedepan," ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan, Selasa (19/7).

BACA JUGA:Kabar Duka, Caretaker Bupati Mukomuko, Amandeka Tutup Usia

Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas TPHP Provinsi Bengkulu hanya akan memfasilitasi penetapan harga TBS sawit ini 2 kali dalam satu bulan.

Pertemuan pertama akan dilaksanakan dengan tatap muka. Sedangkan pertemuan kedua hanya mengirimkan invoice saja.

 

Karena penetapan harga ini tidak terlalu jauh dengan harga saat ini, Ricky mengharapkan agar PKS dapat mematuhi penetapan harga ini, selama 2 Minggu kedepan.

 

Karena masyarakat tau harga ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

 

Padahal harga ini ditetapkan bersama dan berdasarkan dari invoice yang dikirimkan oleh setiap PKS.

"Kita minta mereka tempelkan di pintu pabrik itu, agar masyarakat bisa tahu berapa harga yang telah ditetapkan," ujar Ricky.

Terpisah Sub Koordinator APHP Bidang Perkebunan Dinas TPHP, Yuhan Syahmeri menyatakan, harga tersebut ditetapkan berdasarkan 10 invoice yang telah disampaikan kepada Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

 

"Data tersebut kemudian diolah dalam aplikasi yang telah ditetapkan Permentan Nomor 01 tahun 2018. Kemudian dapatlah harga tersebut," kata  Yuhan.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: