Harga TBS Sawit Turun Tipis di Provinsi Bengkulu, Petani Minta PKS Patuhi Harga yang Ditetapkan
Petani sawit di Bengkulu Tengah sedang panen-Agus-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id — Kabar kurang menyenangkan kembali menyapa para petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu. Harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit untuk periode Juni 2025 resmi turun meski tipis dibandingkan bulan sebelumnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pun bergerak cepat. Tak ingin para petani dirugikan, Pemprov langsung mewanti-wanti perusahaan kelapa sawit (PKS) agar tak bermain-main dengan harga beli di lapangan.
BACA JUGA:Demi BBM Lancar di Bengkulu,Pertamina All Out Dukung Normalisasi Alur Pulau Baai
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon S.Hut, M.Si, mengungkapkan bahwa harga resmi TBS untuk Juni 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.893 per kilogram. Harga ini turun Rp 27 dibandingkan harga bulan Mei 2025 yang berada di angka Rp2.920/Kg.
“Penurunan memang tidak signifikan, tetapi tetap harus menjadi perhatian bersama. Penetapan ini sudah melalui rapat bersama tim penetapan harga dan 11 PKS yang hadir,” tegas Rizon saat ditemui di kantor Dinas TPHP, kemarin.
BACA JUGA:Helmi Hasan Usul Gunakan Lahan Tahura dan Tambah Anggaran APBD Perubahan
Penurunan harga ini, lanjut Rizon, terjadi karena penurunan nilai Indeks-K. Indeks ini mengacu pada harga jual minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar nasional maupun internasional.
“Dalam beberapa waktu terakhir, harga CPO mengalami tren penurunan, dan ini mempengaruhi harga TBS di tingkat petani.”
BACA JUGA:Inspektorat Provinsi Bengkulu Audit Anggaran Rp 56 Miliar Lebih
Rizon pun menekankan, meski terjadi penurunan, PKS wajib membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, harga resmi yang disepakati menjadi pedoman untuk menjaga keadilan antara petani dan pabrik.
“PKS tidak boleh seenaknya menetapkan harga sendiri. Kami minta harga beli di lapangan tidak jauh dari ketetapan yang sudah disepakati. Jangan sampai petani dirugikan dengan harga yang dipangkas sepihak.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
