Timsel KPU Kabupaten Kota Buka Lowongan Komisioner... Yuk Buruan Daftar

Timsel KPU Kabupaten Kota Buka Lowongan Komisioner... Yuk Buruan Daftar

Konfrensi Pers Timsel bengkulu 1 dan 2 terkait dengan pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota-Windi Junius-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID -  Bagi warga Bengkulu yang berminat untuk menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Saat inilah waktunya untuk mengikuti prosesnya. Sebab Tim seleksi (Timsel) telah membuka lowongan calon komisioner KPU Kabupaten/Kota. Pendaftaran mulai hari Senin tanggal 6-17 Maret.


Silahkan bila masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU masa jabatan 2023-2028, sesuai dengan alamat domisili, kecuali Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur tidak dibuka.


Para pemalar bisa mengakses melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Kemudian untuk berkas pendaftaran yang sudah di upload langsung serahkan kepada timsel di Sekretariat Tim Seleksi di Gedung GTC, Jalan Seruni Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Usai Dilantik, Pengurus IDI Seluma Akan Lakukan Ini


Timsel terbagi menjadi dua. Pertama Timsel Bengkulu 1; Terdiri dari Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko.


Untuk Timsel  Bengkulu II yakni Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Kepahiang.


Ketua Timsel calon Anggota KPU Bengkulu 1, Syaiful Anwar mengatakan, proses pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota, diselenggarakan dengan cara dua tahap. Pertama bakal calon mendaftar melalui siakba, kemudian setelah mengupload berkas, selanjutnya berkas bentuk hard copy diserahkan kepada timsel di sekretariat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Tampung Usulan Program Universitas Bengkulu


"Untuk proses pendaftaran sama dengan proses pendaftaran anggota KPU Provinsi yang lalu. Melalui siakba kemudian berkas hard copy diserahkan ke sekretariat timsel.  Untuk masa pendaftaran itu dilakukan selama 12 hari dari tanggal 6 sampai 17 Maret sesuai jam kerja, kecuali hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB tengah malam,” kata Syaiful Anwar dalam keterangan persnya.


Syaiful juga mengingatkan, dalam proses pendaftaran melalui aplikasi siakba, agar mengedepankan ketelitian, terutama pencantuman indentitas diri berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu setelah mendaftar agar segera menyerahkan berkasnya ke timsel yang berkantor di GTC Poltekkes Bengkulu.

BACA JUGA:Luar Biasa, Istri Bupati Mukomuko Terpilih Jadi Delegasi RI Ikuti Acara PBB di Amerika Serikat


“Untuk syarat menjadi calon KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 117 Tahun 2023. Dimana salah satu syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota yakni warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 30 (tiga puluh) tahun, untuk jenjang pendidikan minimal SMA." Sampainya


Ditambahkannya,  pendaftar calon Anggota KPU kabupaten/kota yakni harus berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan dibuktikan  dengan kartu tanda penduduk. "Pendaftaran sesuai dengan alamat domisili, nanti akan di buktikan dengan kartu tanda penduduk," ujarnya.

BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, 3 ASN ini Langsung Gugur Jadi Calon Komisioner, 65 Calon Melaju ke Tahap Psikotes dan CAT


Ketua Timsel Bengkulu II, Wanhar menyampaikan, untuk proses seleksi baik yang dilakukan Bengkulu 1 dan 2 adalah sama. Hanya saja daerahnya yang berbeda, dimana Bengkulu 2 hanya membuka pendaftaran calon anggota KPU untuk wilayah Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Kepahiang.


Ia menegaskan untuk pendaftar dari latarbelakang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka wajib melampirkan surat izin dari atasan saat penyerahan berkas kepada timsel.


"Untuk proses dan syarat pendaftaran baik Timsel Bengkulu 1 dan 2 sama, hanya saja melayani wilayah pendaftar yang berbeda. Terlebih bagi yang berstatus ASN ingin mendaftarkan diri sebagai persyaratan harus mendapatkan izin dari atasannya, jika ASN di tingkat Kabupaten maka surat izin dari Bupati sedangkan di tingkat provinsi itu setidaknya isin drain pejabat esleson 2.," jelasnya.

BACA JUGA:Muswil PWM Agar Hasilkan Kebijakan Produktif


Wanhar menjelaskan,  untuk kebutuhan pendaftar masa maksimal sebanyak 20 dari Kebutuhan Anggota KPU kabupaten Kota,  sedangkan minimal 2 kali dari kebutuhan,  sesuai dengan jumlah komisioner KPU Kabupaten dan Kota sebanyak 5 orang, jika belum terpenuhi, mendaftarannya diperpanjang.


“Berdasarkan aturan berlaku, jika kuota belum terpenuhi pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2023. Mengingat yang diserahkan ke KPU RI nantinya berjumlah 10 orang,” tutup Wanhar.

BACA JUGA:Pelaku Penikaman Petugas Keamanan Cafe Cassablanca Pantai Panjang Dibekuk Polisi


Berikut Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Pengumuman pendaftaran dari tanggal---------------6-12 Maret,
pendaftaran dari tanggal ---------------------------------6-17 Maret,
penilaian administrasi dari tanggal --------------------6 - 24Maret,
perpanjangan pendaftaran ------------------------------18-23Maret,
penetapan hasil penelitian administrasi pada ---------------25Maret,
Pengumuman hasil penelitian administrasi---------- -------26-28Maret,
tes tertulis dan tes psikologi dari tanggal -----------------28 Maret -04 April,
penetapan hasil tes tertulis dan tes psikologi ------------05-06 April,
pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi --------07-08 April,  
masa masukan dan tanggapan masyarakat ---------------07-12 April,
tes kesehatan --------------------------------------------09-11 April,
tes wawancara -------------------------------------------12-14 April,
penetapan hasil tes kesehatan dan tes wawancara ------15-16 April,
pengumuman anggota KPU Kabupaten/Kota -------------17-18 April,
penyampaian nama anggota KPU Kabupaten/Kota ------17-19 April.

BACA JUGA: Baznas Bersama Pemkab Bengkulu Utara Bantu Keluarga Korban Hanyut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: