Mulai 1- 31 Agustus 2025, Pemkab Seluma Imbau Masyarakat dan Instansi Kibarkan Bendera Merah Putih

Mulai 1- 31 Agustus 2025, Pemkab Seluma Imbau Masyarakat dan Instansi Kibarkan Bendera Merah Putih

Sekwan Seluma, Deddy Ramdhani-Wawan-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Tais - Jelang peringatan HUT ke-80 RI, tahun ini Pemkab Seluma mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan rumah, kantor, atau instansi dilakukan mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2025.


Hal tersebut mengacu dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

BACA JUGA:Bersama Kemendes PDTT, Rakyat Bengkulu Media Group Gelar Festival Bangun Desa


" Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2025,” sampai Sekda Seluma,  Deddy Ramdhani SE.ME MSE kemarin. 


Imbauan ini menjadi momentum bagi warga negara untuk turut menyemarakkan bulan kemerdekaan  ke- 80 RI  di tahun 2025 ini dengan tema besar HUT ke-80 RI adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Berikut penjelasan lengkap tema HUT ke-80 RI.

BACA JUGA:Warga Minta Terjunkan Alat Berat, Material Longsor Ganggu Jalan di Seluma



Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:


1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

BACA JUGA:Pisah Sambut, Ini Nama Pejabat Baru Dandim 0425 Seluma, Pejabat Lama Pamitan


3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

BACA JUGA:Bupati Seluma Launching Aplikasi Satu Cerdas


5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: