Walikota Bengkulu Tindak Tegas Juru Parkir Nakal
Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id - Warga Bengkulu baru-baru ini dikejutkan dengan sebuah video viral yang menunjukkan aksi pungutan parkir di luar batas wajar di Kawasan Belungguk Point depan RS Tiara Sella.
Dalam video tersebut, seorang pengendara mobil dimintai biaya parkir sebesar Rp 15.000. Padahal tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu jauh di bawah angka tersebut. Aduan ini pun langsung sampai ke telinga Walikota Bengkulu melalui program "Lapor Pak Wali".
BACA JUGA:Selama Bulan Ramadan, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kota Bengkulu Dibatasi
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi BZ SE MM tidak tinggal diam dan segera menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Bapenda untuk melakukan investigasi lapangan.
Setelah ditelusuri, ternyata benar ditemukan oknum juru parkir (jukir) yang mematok tarif tinggi dengan alasan durasi parkir yang lama. Namun, Walikota menegaskan bahwa aturan tetaplah aturan yang tidak bisa ditawar berdasarkan alasan pribadi oknum tersebut.
Pihak Pemkot mengingatkan bahwa tarif parkir sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu. Yaitu Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk motor. Tindakan pungutan liar (pungli) semacam ini dinilai sangat meresahkan masyarakat dan bisa merusak citra tata kelola kota yang sedang dibenahi.
"Terkait dengan pengaduan masyarakat soal ada jukir yang menarik di atas ketentuan, maka kami telah perintahkan Kasatpol PP dan juga Bapenda untuk melakukan investigasi. Hasilnya ternyata benar jukir tersebut (melakukan pungutan lebih)," ujar Dedy Wahyudi dalam video singkat yang di unggahnya.
Dedy menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi jukir untuk memungut biaya melebihi ketentuan, berapa lama pun kendaraan tersebut terparkir. Ia juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada jukir nakal tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Warga pun diminta untuk tetap berani melaporkan jika menemukan praktik pungli serupa di titik-titik parkir lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
