Pemkot Bengkulu Resmi Tetapkan HET Kuliner Wisata

Pemkot Bengkulu Resmi Tetapkan HET Kuliner Wisata

Pemkot Bengkulu Resmi Tetapkan HET Kuliner Wisata-Riski/MC-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id - ​Pemerintah Kota Bengkulu melalui Surat Imbauan Walikota Nomor 500.1/201/D.Par resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa jenis produk makanan dan minuman di kawasan wisata sejak 1 Maret 2026.

Langkah ini diambil untuk memberikan rasa nyaman bagi wisatawan agar tidak perlu khawatir akan harga yang tiba-tiba melonjak atau tidak masuk akal saat berwisata di pesisir pantai.


Dalam aturan baru ini, harga-harga sudah dipatok dengan sangat terjangkau. Misalnya saja:

Kelapa murni dibandrol di kisaran Rp 10.000 hingga Rp 12.000

Mie instan cup dipatok seharga Rp 10.000.

Untuk minuman segar seperti air mineral, es teh, dan kopi hitam, semuanya seragam di harga Rp 5.000, sehingga pengunjung bisa lebih tenang saat memesan tanpa harus bertanya harga berkali-kali.


​Terkait kebijakan ini, pemerintah berharap para pedagang dan wisatawan bisa saling menghormati aturan tersebut demi kenyamanan bersama. Salah satu poin pentingnya adalah keterbukaan informasi, di mana pedagang disarankan tetap menjaga keramahan layanan.


​Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah win-win solution agar ekonomi lokal tetap berputar tanpa membebani kantong pengunjung.

Dengan adanya standar harga yang jelas, persaingan antar pedagang diharapkan menjadi lebih sehat dan mengutamakan kualitas pelayanan serta kebersihan lokasi berjualan di sepanjang pantai.


Bagi masyarakat atau pelancong yang merasa mendapatkan pelayanan kurang memuaskan atau menemukan harga yang jauh di atas HET, Pemkot Bengkulu telah menyediakan layanan aduan.

Warga bisa melapor melalui Call Center 112 atau menghubungi nomor WhatsApp resmi Dinas Pariwisata dan Satpol PP yang tertera pada brosur pengumuman tersebut agar segera ditindaklanjuti secara kekeluargaan. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: