Polisi Ungkap Dugaan Pelanggaran Minyak
Polisi Ungkap Dugaan Pelanggaran Minyak-Poto ilustrasi-
Radar Bengkulu - Kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Tengah. Aparat kepolisian setempat kini tengah mendalami keterlibatan tiga orang dalam aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan konsumen dan pangan.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi minyak goreng yang tidak sesuai standar. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan mengangkut, menyimpan, hingga memperdagangkan produk minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Exit Meeting Bersama BPK RI, Bupati Bengkulu Selatan Harapkan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik
“Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 144 Jo Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujar AKP Susilo.
Adapun identitas ketiga terduga pelaku masing-masing Hengki Riantoro (37), seorang sopir warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Kemudian Riski Wahyudi (26), yang bekerja sebagai kernet dan berdomisili di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu. Serta Risma Wefi (35), yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi dan berdomisili di Desa Dusun Baru II, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan distribusi minyak goreng dalam jumlah tertentu yang belum sepenuhnya terverifikasi. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.
Saat ini, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkulu Tengah masih terus melakukan pendalaman. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk memastikan jumlah pasti barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
