Usulkan Direvisi, Perda Hewan Ternak Belum Bisa Beri Efek Jera, Masih Banyak Berkeliaran
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Effredy Gunawan, S.STP, M.Si-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Terbukti. Tindakan dan sanksi yang dilakukan dalam penertiban hewan ternak, seakan belum biasa menghilangkan kebiasaan masyarakat melibatkan hewan ternaknya.
Maka dari itu, pihak Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak. Nyatanya, saat penertiban, terbukti masih banyak ditemukan hewan ternak berkeliaran.
BACA JUGA:Kabupaten Bengkulu Selatan Krisis Lahan TPA, Kolam Lindi TPA Masih Aman
Saksi yang diterapkan dalam Perda itu, belum bisa menciptakan efek jera bagi masyarakat. Apalagi kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi ternak liar bikin resah masyarakat yang merasa aktivitas sehari-harinya terganggu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Effredy Gunawan, S.STP, M.Si menyampaikann, selama ini penanganan terhadap pelanggaran ternak yang dilepasliarkan masih mengacu pada mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring.
Namun, pendekatan tersebut dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pemilik ternak. Akibatnya, pelanggaran terus berulang dan cenderung dianggap sepele oleh sebagian masyarakat.
" Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kita perlu membuat terobosan baru dalam penegakan aturan agar persoalan ternak liar dapat ditangani secara lebih efektif. Kami melihat sanksi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menimbulkan efek jera. Karena itu, kami mendorong adanya revisi Perda dengan memasukkan sanksi yang lebih tegas,” ujar Efredy.
Salah satu gagasan yang mencuat adalah penerapan sistem lelang terhadap hewan ternak yang diamankan dalam razia. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberi tekanan kepada pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab, tetapi juga menghadirkan manfaat tambahan bagi daerah.
Selama ini pihaknya kerap menghadapi berbagai kendala di lapangan. Salah satunya adalah keterbatasan fasilitas penampungan untuk hewan ternak yang berhasil diamankan. Selain itu, proses hukum yang berjalan melalui tipiring sering kali memakan waktu dan tidak sebanding dengan frekuensi pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya sistem lelang, hewan ternak yang terjaring razia tidak lagi sekadar menjadi barang sitaan sementara, melainkan bisa langsung diproses secara tegas sesuai aturan baru yang diharapkan segera disahkan. Hal ini diyakini mampu menekan angka pelanggaran. Sekaligus, menciptakan ketertiban yang lebih baik di tengah masyarakat.
"Yang pasti kalau nantinya kita temukan ada hewan yang berkeliaran, maka akan langsung kita lakukan lelang. Maka, ada dua manfaat sekaligus. Pertama, memberikan efek jera. Kedua, hasilnya bisa masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),Kalau denda masyarakat pasti hanya berpikir terkena denda. Kalau lelang pasti dinyatakan akan hilang ataupun lelang saja dengan yang punya,"pungkas Effredy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
