Menjemput Kebenaran di Tengah Sengketa Lahan GOR Kepahiang
Hartius JM SH MH-Poto ilustrasi-
Radar Bengkulu online - Di balik setiap perkara yang bergulir di meja hukum, selalu ada dua sisi yang perlu didengar secara adil. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tidak serta-merta seluruh haknya hilang. Ia tetap berhak memperoleh pendampingan hukum dan pembelaan yang layak sesuai prinsip negara hukum.
Prinsip itulah yang tampaknya dipegang oleh Hartius JM, SH, MH. Pengacara yang saat ini menjadi kuasa hukum tersangka berinisial ID dalam perkara dugaan korupsi lahan GOR Kepahiang tersebut memilih tidak hanya menunggu berkas perkara di atas meja. Ia turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mempelajari objek yang menjadi pokok persoalan.
Langkah itu menunjukkan bahwa kerja seorang advokat tidak sekadar menyusun argumentasi hukum dari balik ruang kerja. Dalam banyak perkara, terutama yang berkaitan dengan sengketa aset, lahan, maupun administrasi pemerintahan, memahami kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam membangun pembelaan yang objektif.
Bagi seorang pengacara, membela klien bukan berarti membenarkan setiap tuduhan ataupun menentang proses hukum. Tugas utama advokat adalah memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap atau penafsiran yang keliru.
Karena itu, kehadiran Hartius di lokasi lahan yang dipersoalkan dapat dipandang sebagai upaya mengumpulkan data dan fakta secara langsung. Ia ingin mengetahui kondisi sebenarnya, batas-batas lahan, sejarah kepemilikan, hingga berbagai aspek yang mungkin menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Di tengah derasnya opini publik terhadap kasus korupsi, pekerjaan advokat sering kali tidak mudah. Mereka harus berdiri di posisi yang kerap dianggap tidak populer, yakni mendampingi seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Namun justru di situlah esensi profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Seorang pengacara dituntut untuk tetap profesional, berani, dan konsisten memperjuangkan hak-hak hukum kliennya. Bahkan ketika sorotan publik begitu kuat, advokat tetap berkewajiban memastikan asas praduga tak bersalah dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
