Roy Suryo dan Dokter Tifa Tunggu Lampu Hijau Dokter

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tunggu Lampu Hijau Dokter

Refly menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tahap II itu bergantung pada keadaan kesehatan dari Roy Suryo dan dokter Tifa -Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Dalam lanjutan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo akan kembali berlangsung Senin, 22 Juni 2026.

Seperti dikutip dari laman disway.id, kepastian tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Refly Harun ketika menyambangi kedua tersangka di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Sabtu, 20 Juni 2026.

BACA JUGA:136 Masyarakat Desil 1 Sampai 5 di Bengkulu Selatan Terima Bantuan



Sedangkan proses penyerahan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti (Tahap II) akan dilimpahkan kepada kejaksaan pada Senin, 22 Juni 2026.

Lebih lanjut Refly menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tahap II itu bergantung pada keadaan kesehatan dari Roy Suryo dan dokter Tifa sapaan karibnya. Sebab, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan wanita berusia 56 tengah berada dalam pengawasan tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri.

"Mudah-mudahan Senin nanti sudah siap untuk dilakukan penyerahan kepada kejaksaan," ucap Refly di Jakarta pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Walaupun demikian, Refly menjelaskan bahwa informasi mengenai jadwal pelimpahan tersebut baru diterimanya secara informal.  Karena itu, mekanisme pelaksanaan Tahap II masih belum dapat dipastikan. Ia mengaku belum memperoleh kepastian apakah kedua kliennya akan langsung dibawa ke kantor kejaksaan atau justru pihak kejaksaan yang akan mendatangi RS Polri untuk menyelesaikan proses administrasi pelimpahan perkara.

"Apakah penyerahannya dilakukan langsung ke Kejari atau Kejarinya yang ke sini, secara teknis saya belum tahu. Yang jelas dilihat dulu kondisi dua yang bersangkutan," ungkap dia.

Refly juga menegaskan bahwa kedua tersangka berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk Tahap II, bilamana kondisi kesehatan mereka memungkinkan.  "Kalau kondisinya sudah memungkinkan ya akan hadir. Memang komitmen kami, kalau ada penyerahan tahap kedua akan hadir," kata Refly.

Di sisi lain, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya. Kini, kata Refly, tim kuasa hukum masih menghitung langkah hukum yang akan ditempuh karena proses pelimpahan ke kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin.

"Nah, kami sedang menghitung apakah perlu kita mengajukan penangguhan penahanan atau tidak, atau kita mengajukan itu hanya kepada kejaksaan, agar tidak ditahan," imbuh dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: