Masa Libur Sekolah, Pemerintah Beri Diskon Tiket Kereta, Pesawat dan Kapal

Masa Libur Sekolah, Pemerintah Beri Diskon Tiket Kereta, Pesawat dan Kapal

Kementerian Perhubungan kembali memberi diskon tiket saat liburan sekolah untuk moda transportasi Kereta, Pesawat dan Kapal Laut-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027.

Seperti dikutip dari laman disway.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Sekaligus, mendorong aktivitas ekonomi selama periode liburan.

BACA JUGA: BULOG Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan Berkelanjutan



"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026.

Hal ini tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

1. Diskon Kereta Api Ekonomi 30 Persen
Untuk masyarakat yang berencana bepergian menggunakan kereta api, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi. Diskon tersebut berlaku pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.

2. Diskon Kapal Laut Ekonomi 30 Persen
Lalu, pemerintah memberikan diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek Kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

3. Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan
Pemerintah memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.

4. Tiket Pesawat Dapat Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
Sementara untuk transportasi udara, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket Pesawat kelas ekonomi. 

5. Angkutan Penyebrangan Rute Tertentu Dapat Diskon
Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: