Dapat Sambutan Baik, Status Ojol Berubah Jadi UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para driver ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku UMKM, bukan pekerja formal-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta - Status driver ojek online (ojol) bakal mengalami perubahan setelah pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keberadaan ojol.
Seperti dikutip dari laman disway.id, menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, para driver ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku UMKM, bukan pekerja formal. Perubahan Status tersebut pun memunculkan pertanyaan baru, salah satunya terkait nasib bonus hari raya bagi para driver ojol.
BACA JUGA:Bakso Ikan Mas Bro Buka Cabang Usaha di Tengah Persaingan Global
Lebih lanjut Maman mengatakan, persoalan tersebut nantinya akan bergantung pada perjanjian kemitraan antara driver dengan perusahaan aplikator.
"Kalau itu kan memang semua udah sepakat di situ," kata Maman di DPR RI, Senin, 10 Agustus 2026.
Maman mengatakan, pihaknya juga telah menemui komunitas ojol. Ia menyebut komunitas ojol menyambut baik dengan statusnya sebagai UMKM. "Kami juga udah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," ujar dia.
Kemudian, ia memastikan status ojol yaitu UMKM, bukan pekerja formal. "Enggak, enggak, enggak, enggak ada," jelasnya.
Maman mengatakan, pihaknya telah menyerap aspirasi driver ojol. Dari aspirasi itu, Maman mengatakan driver ojol masuk ke kategori UMKM.
"Enggak, enggak. Kami basisnya adalah kita kita bicarakan dengan semua asosiasi. Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu," tuturnya.
Sedangkan saat ditanya apakah ojol akan mendapatkan bonus hari raya usai berstatus UMKM, Maman mengatakan hal tersebut bergantung pada perjanjian kemitraan.
"Kalau itu kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan itu kan sifatnya kan fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
