Antrean Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia Dipangkas
Presiden Prabowo Subianto terus mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia -Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta ---- -- Presiden Prabowo Subianto terus mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memangkas masa tunggu keberangkatan jamaah haji Indonesia. Dari yang sebelumnya mencapai 49 tahun, masa tunggu tersebut kini disebut turun menjadi rata-rata 14 tahun.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap upaya kementeriannya dalam memperpendek antrean haji.
BACA JUGA: Dua Ganda Indonesia Lolos ke Partai Puncak Asian Games 2026
"Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek," ujar Dahnil setelah mengikuti pertemuan Presiden Prabowo dengan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Lebih lanjut Dahnil mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengubah formula penghitungan antrean haji. Perubahan tersebut membuat rata-rata masa tunggu jamaah di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. "Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama," ungkapnya.
Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan dan validasi terhadap 5,7 juta data jamaah haji. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
"Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil.
Kemudian, setelah dilakukan validasi dan penghitungan secara faktual, Dahnil menyebut masa tunggu jamaah yang berangkat pada tahun ini rata-rata menjadi 14 tahun.
"Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," tuturnya.
Lalu, Dahnil mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut dilakukan agar calon jamaah mendapatkan informasi masa tunggu yang lebih akurat sekaligus kepastian keberangkatan yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
