Desak Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Cs Mau ke DPR dan MPR

Desak Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Cs Mau ke DPR dan MPR

Denny Indrayana Cs saat persidangan di MK-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu



radarbengkuluonline.id, Jakarta  -  – Denny Indrayana bersama sejumlah pihak berencana mendatangi DPR dan MPR untuk menggelar audiensi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.



Seperti dikutip dari laman disway.id, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan surat permohonan audiensi yang akan ditujukan kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR.

BACA JUGA:Forum Jurnalis ASEAN, Dewan Pers Bersama Pemerintah Sepakati Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik



"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi, kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR," ujar Denny Indrayana, Minggu, 11 Oktober 2026.


Selain menyambangi lembaga legislatif, Denny dan timnya juga berencana menemui sejumlah partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap putusan MK tersebut.



Salah satu partai yang menjadi sorotan adalah PDIP, yang sebelumnya pernah mendukung Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran.  Denny mengkhawatirkan upaya mendorong proses pemakzulan melalui DPR tidak akan berjalan apabila tidak disertai tekanan publik yang kuat.



"Saya khawatir proses yang dicoba dorong oleh Mahkamah Konstitusi melalui DPR, pemakzulan ini, tidak akan ke mana-mana. Kecuali rakyat melakukan gerakan dan desakan yang memang kuat, masif, dan betul-betul efektif," jelas Denny.



Ia menegaskan, audiensi dengan partai politik diperlukan untuk mengetahui posisi masing-masing partai terhadap persoalan tersebut. Denny secara khusus mempertanyakan sikap PDIP terhadap Jokowi dan Gibran.


"Kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai, bagaimana posisi PDIP? Penting ini, Bu Mega bagaimana melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini, melakukan pembohongan publik soal syarat-syarat," imbuhnya.

DPR Pintu Pertama Inisiasi Pemakzulan

Sementara itu, kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR menjadi salah satu pihak yang perlu ditemui karena memiliki kewenangan konstitusional untuk memulai proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden.



Menurut Refly, DPR merupakan pintu awal yang harus didatangi untuk mendorong proses tersebut sesuai mekanisme konstitusi. 


"Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.



Refly menambahkan, saat ini pihaknya berfokus mendorong agar proses pemakzulan dapat berjalan. Ia juga berharap pihak Istana memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: